SajianSedap.com - Baru ini, seorang wanita dikabarkan mengakhiri hidupnya karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Seorang perempuan berinisial S berusia 25 tahun ditemukan tewas akibat gantung diri di rumahnya di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (14/2/2023).
Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandra mengatakan, S ditemukan tewas pada Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Eka menuturkan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak kekerasan pada tubuh korban dan hanya ditemukan bekas lilitan di bagian lehernya. S diduga nekat mengakhiri hidupnya lantaran terlilit utang pinjol.
Memang bagi orang yang mengalami kesulitan ekonomi, pinjaman online (pinjol) menjadi jalan keluar yang menarik.
Namun perlu diperhatikan bahwa peminjam harus mengembalikan dana disertai bunga yang telah ditetapkan sesuai batas waktu.
Sayangnya, ada banyak orang tidak sanggup membayar kembali pinjaman mereka tepat pada waktunya.
Mereka berakhir pusing memikirkan cara mengembalikannya dengan berbagai cara, bahkan tak sedikit orang memilih mengakhiri hidupnya seperti S.
Padahal sebenarnya ada cara mengajukan keringanan bayar cicilan pinjol dikarenakan ketidakmampuan peminjam.
Seperti apa syarat dan caranya? Simak berikut ini.
Dilansir dari cicilan.id, berikut ini syarat dan cara minta keringanan bayar cicilan pinjol.
Baca Juga: Amit-Amit Kalau Terjerat, Ini Dia Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Wajib Diketahui
Cara pertama untuk mengatasi kesulitan bayar pinjol adalah dengan melakukan restrukturisasi pinjaman.
Tujuan dari cara ini adalah untuk meringankan pembayaran pokok hutang beserta bunganya.
Dengan mengajukan restrukturisasi, maka pihak pinjol akan memberikan solusi yang berupa keringanan.
Adapun keringanan yang diberikan oleh pihak pinjol adalah sebagai berikut.
Dengan mendapatkan keringanan tersebut, diharapkan debitur bisa melunasi pinjamannya karena akan menurunkan beban biaya cicilan per bulan.
Meskipun demikian, total kewajiban pembayaran akan menjadi semakin besar karena adanya perpanjangan masa kredit tersebut.
Cara yang kedua yaitu, mintalah keringanan bunga kepada pihak penyedia jasa pinjaman online.
Dengan melakukan negoisasi tersebut, secara otomatis beban bunga yang harus dibayar akan berkurang.
Maka dari itu, angsuran tiap bulan juga menjadi lebih ringan karena biaya bunga sudah dikurangi.
Sehingga dengan adanya keringanan tersebut akan memungkinkan debitur untuk melunasi pinjamannya.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal dari HP, Dalam Hitungan Menit Langsung Ketahuan
Terakhir, debitur bisa melaporkan ke instansi terkait jika dalam penagihan mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan.
Setiap hutang yang tidak dibayar pasti ada konsekuensinya, salah satunya adalah bisa di datangi oleh debt collector ataupun teror melalui telepon.
Namun, jika debitur di teror dengan kata-kata kotor, cacian, perlakuan kasar atau lainnya, maka debitur bisa melaporkan ke Polisi untuk mengambil tindakan hukum.
Selain itu, kamu juga bisa melaporkan perlakuan tersebut ke fintech terkait seperti, OJK, AFPI dan juga YLKI untuk menyelesaikannya.
Baca Juga: Jangan sampai Salah Langkah! Begini Hal yang Wajib Dilakukan Kalau Dapat Transferan Uang Dari Pinjol
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR