"Kita menyepakati BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2023 adalah Rp 90.050.637,26.
Jumlah ini terdiri dari dua komponen, Bipih yang rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 dan nilai manfaat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.
"Dengan skema ini, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67," imbuh Yaqut.
Diketahui, BPIH dan Bipih ini lebih rendah dibanding dengan usulan Kemenag di awal waktu.
Semula, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98.893.909, atau naik Rp 514.888,02 dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Bipih yang dibebankan kepada jemaah berdasarkan usulan awal mencapai Rp 69.193.733 atau naik Rp 30 juta per jemaah dari Rp 39,8 juta di tahun 2022.
Bipih yang dibebankan kepada jemaah itu semula adalah 70 persen, sementara nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 30 persen.
Namun akhirnya, persentasenya dirasionalisasi.
Menurut Yaqut, memberikan Bipih terbaik sekaligus mencerminkan istitha'ah.
Baca Juga: Cara Mengetahui Kapan Berangkat Haji, Cek Melalui Nomor Porsi Haji di Link Berikut Ini
KOMENTAR