SajianSedap.com - SIM yang sudah kita miliki biasanya perlu kita perpanjang ya.
Gak hanya itu, orang yang baru bisa menggunakan kendaraan pun perlu memiliki SIM.
Maka itu kita wajib untuk mempunyai SIM.
Nah, saat mau membuat SIM atau memperpanjang SIM memang gak bisa cepat.
Ya, kita harus sabar mengantri untuk mengurus segala proses pembuatan SIM.
Namun, ternyata kini Anda bisa kok membuat atau memperpanjang SIM dengan cara online.
Diketahui dengan cara online ini kita jadi gak perlu lama-lama mengantri.
Sebelum mengetahui cara perpanjangan SIM, adapun informasi terkait cara membuat SIM online serta biaya yang akan dikeluarkan saat perpanajang SIM secara online maupun offline.
Download aplikasi sinar di google play store atau app store dan Lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan kode OTP.
Langkah berikutnya adalah Melakukan regsitrasi dengan memasukkan nomor NIK pada E-KTP.
- Pilih jenis SIM yang hendak dibuat misalkan SIM C atau SIM A
- Pembayaran SIM baru
- Pemohon akan melaksanakan Ujian teori online
- Setelah lulus, akan mendapatkan QR Code
- Pilih Satpas untuk ujian praktik
- Pilih jadwal ujian.
Selanjutnya, Anda bisa memulai isi data diri. Isi bagian ini secara lengkap dan jelas sesuai dengan KTP. Begitu juga dengan masukkan Nomor Induk Kependudukan.
Anda juga diminta untuk mengisi data keadaan darurat. Data ini sangat berguna untuk Anda ketika mengalami insiden di tengah jalan.
Sekarang Anda harus melakukan konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya.
Periksa semua bagian dengan seksama agar tidak ada yang salah.
Jika sudah, saatnya lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.
Di dalam bagian pembayaran, Anda diminta untuk memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang telah tersedia. Pilih metode yang paling cocok untuk Anda.
Kemudian Anda diminta untuk memilih tanggal kedatangan ke SATPAS.
Jika memang Anda ingin memperpanjang SIM, hindari memilih tanggal kedatangan yang sudah melebihi masa berlaku SIM daripada terkena masalah pada kemudian hari.
Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM melansir dari laman Digital Korlantas ID:
* SIM lama Anda
* E-KTP
* Hasil RIKKES Jasmani
* Hasil Tes Psikologi
* Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
* Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
- Download aplikasi sinar di google play store atau app store
Baca Juga: Ternyata Mengonsumsi 6 Makanan Ini Bisa Perpanjang Usia Hidup!
- Lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukan kode OTP
- Melakukan verfikasi data dan lengkapi data jika pertama kali menggunakan aplikasi
- Lakukan face recognition
- Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM.
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
- Petugas SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
- SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Dirangkum dari berbagai sumber bahwa pada tahun 2023 belum ada perubahan biaya terkait perpanjang SIM.
Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C yaitu sebesar Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, tetapi jika antrean di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda).
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul, Cara Cara Pembuatan SIM Baru Online, Berapa Tarif Perpanjang SIM 2023?
Source | : | Tribunpontianak |
Penulis | : | Gusthia Sasky T |
Editor | : | Gusthia Sasky T |
KOMENTAR