4. OJK juga menerima laporan dari email.
Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id
5. Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.
6. Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
Itulah beberapa cara untuk menghindari pinjol.
Semoga bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di fame.grid.id dengan judul Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal Agar Tak Dikejar Debt Collector
Banyak yang Tak Tahu, Apa Arti Santan Pecah saat Memasak? Ini Penjelasannya serta Penyebabnya
KOMENTAR