SajianSedap.com - TNI merupakan satuan yang dibentuk oleh NKRI untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah.
Ada 3 matra atau kesatuan dalam TNI.
Adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Ketiganya dipimpin oleh Panglima TNI.
Saat ini Panglima TNI dijabat oleh Andika Perkasa.
Namun Menjelang pensiun, Andika Perkasa akan digantikan oleh panglima yang baru.
Laksamana Yudi Margono disebut-sebut bakal menjadi calon tunggal Panglima TNI.
Namun keputusan ini belm final lantaran ia akan melalu tahap fit and proper test.
Pergantian Panglima TNI ini memang lumrah terjadi.
Memasuki masa pensiun, Panglima TNI akan digantikan.
Namun apa sebenarnya syarat menjadi Panglima TNI?
Pengamat pertahanan Anton Aliabbas mengatakan, salah satu syarat menjadi Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Oleh karenanya, besar kemungkinan satu dari tiga kepala staf angkatan yang kini menjabat bakal ditunjuk sebagai pengganti Andika.
"Nama tersebut haruslah terlebih dahulu menjabat posisi kepala staf angkatan, baik sebagai KSAD, KSAL, atau KSAU," kata Anton dikutip dari Kompas.com.
Anton mengatakan, tak menjadi soal seandainya presiden menunjuk nama di luar tiga kepala staf yang kini menjabat.
Namun, nama itu harus lebih dulu ditunjuk sebagai kepala staf angkatan untuk selanjutnya dipilih menjadi calon panglima.
Syarat mengenai calon Panglima TNI ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI," demikian Pasal 13 Ayat (3) UU TNI.
"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," lanjutan ayat 4.
Tata cara pengangkatan Panglima TNI juga diatur dalam UU TNI.
Menurut Pasal 13, panglima diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Mulanya, presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR.
Jika DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, maka presiden mengusulkan calon pengganti.
Berikut selengkapnya soal syarat dan tata cara pengangkatan Panglima TNI merujuk Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004:
TNI dipimpin oleh seorang Panglima;
Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI;
Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan;
Untuk mengangkat Panglima, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR;
Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR;
Dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti;
Apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban, dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Sosok Andika Perkasa sendiri juga dikenal sebagai menantu dari mantan Kepala BIN Hendropriyono.
Sementara itu, Andika juga dikenal sebagai salah satu panglima yang selalu mesra dengan sang istri.
Dalam beberapa kesempatan, publik mengaku 'iri' dengan hubungan suami istri Andika Perkasa.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR