Pengamat pertahanan Anton Aliabbas mengatakan, salah satu syarat menjadi Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Oleh karenanya, besar kemungkinan satu dari tiga kepala staf angkatan yang kini menjabat bakal ditunjuk sebagai pengganti Andika.
"Nama tersebut haruslah terlebih dahulu menjabat posisi kepala staf angkatan, baik sebagai KSAD, KSAL, atau KSAU," kata Anton dikutip dari Kompas.com.
Anton mengatakan, tak menjadi soal seandainya presiden menunjuk nama di luar tiga kepala staf yang kini menjabat.
Namun, nama itu harus lebih dulu ditunjuk sebagai kepala staf angkatan untuk selanjutnya dipilih menjadi calon panglima.
Syarat mengenai calon Panglima TNI ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI," demikian Pasal 13 Ayat (3) UU TNI.
"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," lanjutan ayat 4.
Tata cara pengangkatan Panglima TNI juga diatur dalam UU TNI.
Menurut Pasal 13, panglima diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR