a. Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
b. Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.Bagasi tercatat baru dianggap hilang, menurut Pasal 5 ayat (2) Permenhub 77/2011, apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan. Sedangkan, bagi penumpang dengan bagasi tercatat yang belum ditemukan namun belum dapat dinyatakan hilang karena belum melewati masa 14 (empat belas) hari, maka pengangkut wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender (lihat Pasal 5 ayat [3] Permenhub 77/2011).
Nah untuk menghindari kerusakan atau koper yang hilang ketika naik pesawat, kita bisa mengakalinya, nih!
Yakni dengan menggunakan ukuran tas yang lebih kecil.
Dilansir dari Kompas.com, jika tas berukuran sangat besar, maka calon pelaku perjalanan dinilai cenderung akan berusaha mengisinya sampai penuh.
Secara tidak langsung hal ini akan menambah berat bagasi.
Oleh sebab itu, jika memungkinkan, pilih tas yang ukurannya lebih kecil agar menjadi batasan barang bawaan.
Kalau memang diharuskan membawa koper, kita bisa ikuti cara-cara berikut ini agar tak senasib dengan Kaesang, nihl.
Cara-cara agar koper kita aman di pesawat pun diungkapkan langsung oleh petugas bagasi.
Mengutip dari laman Express.co.uk, seorang petugas bagasi mengungkapkan cara terbaik agar koper tetap aman sampai tujuan.
Koper yang hilang biasanya bisa terjadi saat proses check-in atau waktu penerbangan dari tempat asal menuju tujuan.
Penulis | : | Ulfa |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR