SajianSedap.com - Cara dapatkan bantuan bedah rumah gratis dari pemerintah nampaknya belum diketahui oleh banyak orang.
Padahal cara dapatkan bantuan bedah rumah gratis dari pemerintah cukup mudah didapatkan bagi Anda yang membutuhkannya.
Jadi simak berikut ini cara dapatkan bantuan bedah rumah gratis dari pemerintah.
Bantuan bedah rumah gratis merupakan program pemerintah dalam rangka memberantas kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Ini merupakan pelaksanaan program National Affordable Housing Program (NAHP) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau biasa disebut bedah rumah ini juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
Pasalnya, program ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bertempat tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH).
Sebagaimana diketahui, kebutuhan rumah layak huni sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada masa ini.
Dengan program bantuan ini, masyarakat bisa mendapatkan rumah layak huni untuk ditinggali.
Pada tahun ini, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali digulirkan Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pasalnya, Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,29 triliun pada tahun 2022 untuk program tersebut.
Baca Juga: TV Analog Dimatikan Bulan Depan! Begini Cara Dapatkan Set Top Box TV Digital Gratis dari Pemerintah
Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.
Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar seperti kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.
Setiap penerima bantuan program BSPS nantinya akan menerima bantuan dana untuk peningkatan kualitas rumahnya.
Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan bangunan dan upah tukang.
Program ini merupakan bentuk partisipasi dari masyarakat dimulai dari mendata rumah sendiri maupun tetangga di lingkungan desa atau kelurahan.
Data berupa usulan lokasi tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan agar kemudian bisa diteruskan pada instansi di atasnya.
Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan supaya bisa mendapatkan program BSPS dari Pemerintah?
Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri (Permen PUPR) Nomor 17/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, berikut ini syarat yang dibutuhkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga.
- Memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah.
Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Mendapatkan Kacamata dari BPJS Gratis
- Tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni.
- Belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir.
- Memiliki penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK).
- Bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.
Menyesuaikan dengan pembagian wilayah yang ditetapkan Menteri PUPR. Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2022.
Beleid yang baru ditantangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 21 Februari 2022 lalu itu membagi besaran nilai bantuan BSPS menjadi tiga bagian:
- Lokasi reguler di luar Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp 20 juta. Untuk bahan bangunan Rp 17,5 juta dan upah pekerja Rp 2,5 juta.
- Lokasi khusus kawasan datar di perkotaan, serta pedesaan di Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp 23,5 juta. Untuk bahan bangunan Rp 18,5 juta dan upah pekerja Rp 5 juta.
- Lokasi khusus kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta pegunungan di Papua dan Papua Barat mendapat dana Rp 40 juta. Untuk bahan bangunan Rp 35 juta dan upah pejerha Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mau Dapat Bantuan Rumah Swadaya? Cek Dulu Syaratnya Berikut Ini
Baca Juga: Harus Tahu! Begini Cara Cek BPJS Gratis dari Pemerintah Secara Online dan Offline
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR