- Tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni.
- Belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir.
- Memiliki penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK).
- Bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.
Menyesuaikan dengan pembagian wilayah yang ditetapkan Menteri PUPR. Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2022.
Beleid yang baru ditantangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 21 Februari 2022 lalu itu membagi besaran nilai bantuan BSPS menjadi tiga bagian:
- Lokasi reguler di luar Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp 20 juta. Untuk bahan bangunan Rp 17,5 juta dan upah pekerja Rp 2,5 juta.
- Lokasi khusus kawasan datar di perkotaan, serta pedesaan di Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp 23,5 juta. Untuk bahan bangunan Rp 18,5 juta dan upah pekerja Rp 5 juta.
- Lokasi khusus kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta pegunungan di Papua dan Papua Barat mendapat dana Rp 40 juta. Untuk bahan bangunan Rp 35 juta dan upah pejerha Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mau Dapat Bantuan Rumah Swadaya? Cek Dulu Syaratnya Berikut Ini
Baca Juga: Harus Tahu! Begini Cara Cek BPJS Gratis dari Pemerintah Secara Online dan Offline
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR