SajianSedap.com - Penting untuk mengetahui informasi cara mendapatkan pengobatan gagal ginjal gratis dengan BPJS.
Seiring meningkatnya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak akhir-akhir ini, maka penting untuk mengetahui cara mendapatkan pengobatan gagal ginjal gratis dengan BPJS.
Jadi simak berikut ini cara mendapatkan pengobatan gagal ginjal gratis dengan BPJS Kesehatan.
Saat ini, para orangtua diminta tidak panik tapi tetap waspada dengan persebaran penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Menurut catatan Ikatan Dokter Anak Indonesia, sedikitnya 180 anak usia 6 bulan sampai 18 tahun di 20 provinsi terkena penyakit ini sepanjang 2022.
Gagal ginjal pada anak ini mulai terdeteksi sejak awal 2022. Namun, lonjakan kasus yang banyak menyerang anak balita ini mulai terjadi sejak Agustus 2022 dan memuncak pada September 2022.
Dilansir dari Kompas, penyakit gagal ginjal merupakan salah satu penyakit katastropik atau penyakit berbiaya mahal, yang ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan untuk peserta yang didiagnosa penyakit gagal ginjal.
“BPJS Kesehatan melakukan simplifikasi prosedur melalui kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi pasien cuci darah/hemodialisis (HD) yang menjalani perawatan terapi rutin di rumah sakit," terang Ali Ghufron dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan.
"Perpanjangan rujukan juga dapat dilakukan di rumah sakit melalui aplikasi Vclaim tanpa perlu mengurus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Masa berlaku rujukan pun diperpanjang menjadi 90 hari,” ujar Ghufron lagi.
BPJS Kesehatan menjamin berbagai pelayanan kesehatan gagal ginjal mulai dari transplantasi ginjal dengan biaya sekitar Rp 378 juta untuk satu kali tindakan.
Baca Juga: Tak Perlu Bayar, Begini Cara Mendapatkan Korset Tulang Belakang Gratis dengan BPJS
Lalu cuci darah/hemodialisis dengan biaya Rp 92 juta/per tahun jika dilakukan 2 kali seminggu per pasien, dan layanan CAPD dengan biaya Rp 76 juta/per tahun untuk satu pasien.
Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.
Prosedur pelayanan berobat untuk penanganan dan pengobatan gagal ginjal gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
Baca Juga: Harus Tahu Lebih Awal, Begini Cara Periksa Kesehatan Ibu dan Bayi Semasa Nifas Gratis dengan BPJS
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Baca Juga: Harus Tahu Lebih Awal, Begini Cara Periksa Kesehatan Ibu dan Bayi Semasa Nifas Gratis dengan BPJS
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR