2. Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta
Apabila masa berlaku paspor telah habis, kamu bisa mengurus penggantian paspor.
Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.
1. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
2. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
3. Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
4. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.
Pendaftaran pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store atau Play Store. Tata cara pengajuan permohonan paspor masa berlaku 10 tahun sebagai berikut:
1. Pemohon wajib mempunyai akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan lainnya
2. Setelah itu, login ke aplikasi dengan akun yang telah didaftarkan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor”
3. Pilih “Permohonan Paspor Reguler”, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor
4. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kehadiran untuk melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor yang sudah jadi
5. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, maupun minimarket
6. Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi
7. Bawa sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih
8. Setelah dilakukan verifikasi petugas dan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.
Sebagai informasi, untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, Anda dapat menyampaikan ke petugas saat sudah berada di kantor Imigrasi.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR