Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI.
Dengan catatan orang tersebut harus telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraan.
Contohnya, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku pasapor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.
Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022.
Artinya, bagi pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober tetap memiliki paspor dengan masa berlaku hanya 5 tahun saja.
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor:
1. Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
Baca Juga: Pasti Bikin Tergiur, Segini Besaran Komisi Keuntungan Shopee Affiliate
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR