SajianSedap.com - Untuk para pasangan yang sudah menikah, harus tahu cara periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS.
Sebab selama masa nifas merupakan kondisi yang butuh perhatian khusus, maka cara periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS perlu diketahui.
Jadi simak berikut ini cara periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS Kesehatan.
Masa nifas atau postnatal care (PNC) adalah masa pemulihan paska persalinan hingga seluruh organ reproduksi wanita pulih kembali sebelum kehamilan berikutnya. Masa nifas ini berlangsung sekitar 6-8 minggu paska persalinan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat masa nifas untuk sang ibu antara lain, suhu, pengeluaran lochea, payudara, traktur urinarius, dan sistem kardiovaskuler.
Sedangkan untuk bayi, dilakukan pemeriksaan dengan penilaian APGAR, pencarian kelainan kongenital, pemeriksaan cairan amnion, tali pusat, plasenta, menimbang berat badan serta membandingkannya dengan masa gestasi, pemeriksaan mulut, anus, garis tengah tubuh dan jenis kelamin.
Penting untuk melakukan pemeriksaan kesehatan untuk ibu dan bayi semasa nifas dengan rutin dan tepat waktu agar mengurangi risiko kematian ibu dan bayi.
Tanpa khawatir dengan biaya, melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, ibu dan bayi bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu dan bayi harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Seperti pelayanan kesehatan lainnya, pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi semasa nifas yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Tak hanya itu, ada syarat dan ketentuan lain yang harus diikuti untuk mendapatkan pelayanan periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS seperti berikut.
Baca Juga: Jangan Sampai Gak Tahu, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Paru-paru Gratis dengan BPJS
Dalam pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC), BPJS memberi plafon kesehatan dalam tiga jenis seperti berikut:
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.
Adapaun prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil termasuk pemeriksaan pascamelahirkan atau nifas sebagai berikut.
1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:
a. Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
b. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
c. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Gak Pakai Ribet, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Skizofrenia Gratis dengan BPJS
2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.
Bayi baru lahir harus segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah tanggal kelahiran.
Anda dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan yang ada di dekat domisili Anda dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
- Bayi baru lahir berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Setelah status kepesertaan dinyatkan aktif, layanan BPJS bisa didapatkan oleh bayi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Prosedur dan Biaya Persalinan dari BPJS Kesehatan
Baca Juga: Jangan Sampai Tidak Tahu, Begini Cara Berobat Jalan Penyakit Asma Gratis dengan BPJS
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR