2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.
Bayi baru lahir harus segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah tanggal kelahiran.
Anda dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan yang ada di dekat domisili Anda dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
- Bayi baru lahir berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Setelah status kepesertaan dinyatkan aktif, layanan BPJS bisa didapatkan oleh bayi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Prosedur dan Biaya Persalinan dari BPJS Kesehatan
Baca Juga: Jangan Sampai Tidak Tahu, Begini Cara Berobat Jalan Penyakit Asma Gratis dengan BPJS
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR