SajianSedap.com - Banyak yang belum tahu bahwa penderita bronkitis dapat berobat gratis dengan BPJS.
Penderita bronkitis dapat berobat gratis dengan BPJS dan mendapat pelayanan full asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Jadi simak berikut ini syarat dan cara penderita bronkitis dapat berobat gratis dengan BPJS Kesehatan.
Bronkitis adalah kondisi peradangan pada lapisan saluran bronkial yang membawa udara ke dan dari paru-paru yang dapat dialami berbagai kalangan, biasanya penderitanya akan batuk dengan lendir kental yang bisa berubah warna.
Penyakit bronkitis harus segera ditangani sesegera mungkin agar cepat sembuh dan tak menjadi kronis.
Bagi penderita bronkitis tidak perlu risau dengan biaya, sebab penyakit ini termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Penderita bronkitis bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Bentuk perawatan penyakit bronkitis yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.
Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.
Adapun prosedur pelayanan berobat untuk pengobatan bronkitis gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Adapun syarat pertama agar bisa berobat adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Baca Juga: Bisa Cepat Ditangani, Begini Langkah Mendapatkan Tranfusi Darah Gratis dengan BPJS
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Terkait pengobatan bronkitis, dokter mungkin akan menyarankan pasien untuk melakukan beberapa hal seperti cukup istirahat, menjaga asupan cairan, minum obat yang dijual bebas (OTC), seperti ibuprofen.
Minum obat OTC akan membantu meredakan batuk dan meredakan nyeri yang menyertai.
Pada waktunya, bronkitis akut ini dapat hilang, seringkali bahkan tanpa pengobatan.
Jika bronkitis akut terjadi akibat infeksi bakteri, dokter mungkin meresepkan antibiotik.
Mengonsumsi antibiotik juga dapat membantu mencegah infeksi sekunder, dalam beberapa kasus.
Namun, obat-obatan ini tidak cocok untuk orang yang terkena virus.
Kebanyakan dokter tidak akan meresepkan antibiotik kecuali mereka telah mengidentifikasi bakteri sebagai penyebab suatu penyakit.
Baca Juga: 100% Tidak Dipungut Biaya, Ini Daftar Layanan KB di Bidan yang Ditanggung BPJS, Catat!
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR