1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Terkait pengobatan bronkitis, dokter mungkin akan menyarankan pasien untuk melakukan beberapa hal seperti cukup istirahat, menjaga asupan cairan, minum obat yang dijual bebas (OTC), seperti ibuprofen.
Minum obat OTC akan membantu meredakan batuk dan meredakan nyeri yang menyertai.
Pada waktunya, bronkitis akut ini dapat hilang, seringkali bahkan tanpa pengobatan.
Jika bronkitis akut terjadi akibat infeksi bakteri, dokter mungkin meresepkan antibiotik.
Mengonsumsi antibiotik juga dapat membantu mencegah infeksi sekunder, dalam beberapa kasus.
Namun, obat-obatan ini tidak cocok untuk orang yang terkena virus.
Kebanyakan dokter tidak akan meresepkan antibiotik kecuali mereka telah mengidentifikasi bakteri sebagai penyebab suatu penyakit.
Baca Juga: 100% Tidak Dipungut Biaya, Ini Daftar Layanan KB di Bidan yang Ditanggung BPJS, Catat!
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR