Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana.
Besaran subsidi dana yang ada diberlakukan sama untuk semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ditetapkan bahwa batas harga alat kesehatan prostesa alat gerak (kaki atau tangan palsu) yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp 2.500.000.
Jika harga alat bantu yang dipilih melebihi plafon harga, maka Anda bisa membayarkan sisanya di luar jumlah tanggungan.
Subsidi dana atau klaim prostesa alat gerak BPJS Kesehatan untuk peserta tidak bisa dilakukan sesering mungkin.
Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa mendapatkan prostesa alat gerak dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam lima tahun sesuai indikasi medis.
Setelah memahami segala persyaratan BPJS Kesehatan, simak langkah-langkah untuk klaim prostesa alat gerak.
1. Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.
2. Mintalah rujukan ke poli rehabilitasi medik kepada petugas puskesmas.
3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa kondisi alat gerak sesuai prosedur dari poli yang ada.
4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep protesa gerak untuk dibuatkan protesa alat gerak.
Baca Juga: Tanpa Keluar Uang Sepeserpun, Begini 1 Syarat untuk Bisa Operasi Batu Empedu Gratis Pakai BPJS
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR