Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Pakai BPJS Gratis?
Melansir dari Kompas, ada beberapa layanan untuk ibu hamil yang dapat di-cover oleh BPJS termasuk pemeriksaan selama kehamilan hingga persalinan.
Cara untuk pemeriksaan kehamilan, ibu hamil peserta BPJS kesehatan bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Diantaranya seperti, puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP tersebut telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
Selain pemeriksaan kehamilan, proses persalinan atau melahirkan secara normal atau tanpa ada gangguan juga dapat mengunjungi FKTP terdekat tanpa harus ada rujukan.
Jadi ibu hamil dapat melahirkan di bidan secara cuma-cuma, asalkan tempat praktik bidan mandiri tersebut sudah jejaring dengan BPJS kesehatan.
Namun bagi ibu hamil yang kehamilannya berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan, maka biasanya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
Sedangkan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Sementara itu, jika kehamilan tak ada masalah, kemudian ketuban pecah tiba-tiba sesuai dengan HPL (Hari Perkiraan Lahir), maka bisa memilih untuk pergi ke puskemas ataupun praktik bidan mandiri.
Jangan lupa untuk membawa surat-surat seperti KTP, KK (Kartu Keluarga), kartu BPJS kesehatan, dan sebagianya untuk proses administrasi.
Jadi, dari penjelasan tersebut maka ibu hamil dapat memeriksakan kehamilan atau melakukan proses persalinan di bidan pakai BPJS gratis asal tempat praktik bidan tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tanpa Bayar Apapun! Begini Cara Berobat dengan BPJS Gratis Saat di Luar Kota atau Bukan di Domisili
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR