Wajib Jadi Perhatian! Karyawan dengan Ciri Ini Tak Akan Lagi Kebagian BLT Upah Rp1,2 Juta, Alasannya Mencengangkan!
Sajiansedap.com - Bagi anda para karyawan wajib tahu beberapa kabar terbaru terkait penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk termin II.
Setelah kemarin mendapat Bantuan Subsidi Upah Rp1,2 juta, karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta akan mendapatkan lagi BSU di termin II ini.
BSU termin II gelombang pertama diketahui sudah disalurkan pada Minggu (08/11) lalu.
Baca Juga: Catat! Tidak Semua Bisa Dapat Rp 2,4 Juta, ini Jenis Usaha yang Bisa Didaftarkan Program BLT UMKM
Kali ini, para karyawan harap-harap cemas soal cairnya uang BSU.
Melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, katanya akan ada pengurangan jumlah penerima BSU.
Waduh, jadi siapa yang tak akan dapat BSU lagi?
Mari kita simak bersama ulasan berikut ini.
Karyawan uyang Tidak Akan Mendapatkan BLT
Diketahui, 12 juta lebih karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta diberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pencairan Rp2,4 juta itu dibagi 2 kali, termin I dan termin II.
Termin I sudah lancar dibagikan oleh Kemnaker pada September-Oktober lalu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.
Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.
"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Lebih lanjut, kata Anwar, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.
Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp5 juta.
"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.
Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.
Artikel Berlanjut Setelah Video di Bawah ini :
Syarat Mendaftar BLT UMKM
Memiliki usaha berskala mikro WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Hal-hal tersebut dicek oleh para pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).
Lantas, usaha apa saja yang bisa diikutsertakan dalam Banpres Produktif tersebut?
Baca Juga: Bisa Sebabkan Kanker, Jangan Pernah Pakai Parfum dengan Ciri Ini! Cek Sekarang Supaya Gak Nyesel
Hanung menjelaskan usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan. Usaha kecil seperti home industry juga bisa.
"Usaha rumahan boleh. Asal dia permanen ya bukan iseng-iseng," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020)
Dapatkan aneka resep praktis dan mudah langsung dari handphone sase lovers dengan berlangganan emagz tabloid saji dengan klik di sini
Artikel Telah Ditayangkan di hits.grid.id dengan Judul, Siap-siap ATM Kosong Saat yang Lain Terima Pembagian BSU Termin II, Karyawan dengan Ciri Ini Tak Akan Lagi Kebagian BLT Upah Rp1,2 Juta, Ini Sebabnya
Source | : | GridHits.ID |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR