Karyawan uyang Tidak Akan Mendapatkan BLT
Diketahui, 12 juta lebih karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta diberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pencairan Rp2,4 juta itu dibagi 2 kali, termin I dan termin II.
Termin I sudah lancar dibagikan oleh Kemnaker pada September-Oktober lalu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.
Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.
Source | : | GridHits.ID |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR