Pilih Nikahi Mayangsari, Semua Pasti Kaget Saat Tahu Bambang Trihatmodjo Harus Rogoh Kocek Fantastis Demi Cerai dari Halimah
SajianSedap.com - Kehidupan rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari terus saja jadi pembicaraan.
Soalnya, sejak awal saja, hubungan keduanya sudah mengundang rasa penasaran publik.
Bayangkan, Mayangsari disebut merebut Bambang dari istri sahnya kala itu, Halimah Agustina Kamil.
Bambang pun akhirnya menceraikan Halimah dan menikahi Mayangsari.
Kini, kehidupan mereka memang sudah terpisah total.
Baca Juga: Mercure Hotel Jakarta Kota, Lives Up To Be Stylish In A Modest Yet Luxurious Way
Baca Juga: The Legendary Nasi Campur Warung Wardani is Now Available in Bintaro! Here's What It Looks Like!
Namun siapa sangka demi pisah dari Halimah, Bambang ternyata sempat keluarkan uang milyaran rupiah saat sidang cerai.
Perceraian Bambang dan Halimah
Rumah tangga Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo hingga kini masih saja dibayangi nama Halimah Agustina Kamil.
Penyanyi cantik ini selalu dikaitkan dengan tudingan pelakor atas kandasnya pernikahan Bambang dan Halimah.
Perceraian Bambang dan Halimah 10 tahun silam memang menjadi berita besar kala itu.
Demi muluskan langkah persunting Mayangsari, Bambang Trihatmodjo harus rela mengeluarkan biaya perceraian Rp1,5 miliar.
"Uang itu sudah diselesaikan,1,5 miliar sebagai uang bit'ah."
"Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.
Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini
Proses yang begitu panjang dan sangat berbelit-belit dilalui Bambang yang kala itu makin lengket dengan Mayangsari.
"Ya, sangat panjang."
"Ini kan suatu proses yang harus dilalui untuk permohonan talak harus ke PA."
"Kalau belum berhasil, ada upaya hukumnya, banding, kasasi, dan PK."
"Kan semua sudah dilalui, kita ikuti saja prosesnya," paparnya.
Berikut ini putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yang dilansir dari NOVA.id edisi 16 Februari 2011 silam.
Keputusan Sidang Cerai
Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Penjelasan ini disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di Nova dengan Judul Bambang Trihatmodjo Bayar Rp1,5 Miliar di Sidang Cerainya dengan Halimah, Demi Mayangsari?
Source | : | Nova |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Siti Afifah |
KOMENTAR