Keputusan Sidang Cerai
Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Penjelasan ini disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di Nova dengan Judul Bambang Trihatmodjo Bayar Rp1,5 Miliar di Sidang Cerainya dengan Halimah, Demi Mayangsari?
Source | : | Nova |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Siti Afifah |
KOMENTAR