Seperti diketahui, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono telah menerbitkan Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 untuk mengawal jalannya new normal
Perwal tersebut mengatur setiap orang, pengusaha, pedagang, atau instansi layanan publik dan lainnya untuk di antaranya wajib memakai masker, jaga jarak aman, serta physical dan social distancing.
Dalam Pasal 24, mengatur sanksi administratif mulai dari teguran lisan, hukuman fisik berupa push up, sit up atau sejenisnya, hingga sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian pembubaran kegiatan hingga penutupan sementara tempat usaha selama pandemi Covid-19.
Pemberian sanksi administratif dilimpahkan kewenangannya oleh perangkat daerah atau instansi yang membidangi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KOMENTAR