SajianSedap.com - Nama Sitti Hikmawatty sempat menjadi perbincangan beberapa waktu lalu.
Hal ini lantaran dirinya menyebut jika wanita bisa hamil saat berenang di kolam renang.
Yang justru membuat dirinya terkenal karena ia adalah salah satu komisioner KPAI.
Komentar yang ia sampaikan tersebut berujung pemecatan terhadap dirinya.
Ia pun harus menerima pemecatan tidak hormat dari Presiden Jokowi.
Namun, dari situs KPAI, namanya masih tercantum sebagai komisioner KPAI meski sudah dipecat.
Sempat duduki sejumlah jabatan penting
Keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P tahun 2020 menjadi titik akhir dari perjalanan karir Sitti Hikmawatty sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti dari KPAI setelah pernyataannya soal wanita bisa hamil di kolam saat berenang dengan laki-laki menuai respons negatif dari banyak kalangan.
Salinan Keppres tersebut diterima Sitti Hikmawatty pada Minggu (26/4/2020) lalu, dan pada hari ini, dirinya menyampaikan pernyataan resmi terkait pemberhentian tersebut.
Mengawali pernyataan resminya, Sitti Hikmawatty mengaku menerima dan menghormati putusan Presiden.
Ia juga mengucapkan rasa terima kasihnya karena telah dipercaya mengisi jabatan komisioner KPAI.
"Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini telah diberikan kepada saya dalam upaya melakukan perlindungan anak Indonesia," kata Sitti dalam keterangan pers melalui telekonferensi, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Ucapan terima kasih itu diikuti pernyataan Sitti Hikmawatty yang memastikan sudah mengembalikan seluruh inventaris negara yang diamanahkan kepadanya.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Pengembalian inventaris negara sudah dilakukannya pada Senin (27/4/2020) kemarin.
Saya telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang menjadi amanah dan tanggung jawab saya kepada negara kembali berdasarkan dokumen yang ada sesuai dengan kepatutan," ucap Sitti.
Selanjutnya, Sitti pun memberikan saran kepada Presiden Jokowi untuk mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI dengan melakukan perbaikan internal.
Menurut Sitti, hal tersebut diperlukan agar ke depannya tidak ada lagi komisioner atau pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) di mana pun yang mengalami kejadian seperti dirinya.
"Saya tidak ingin komisioner mengalami hal seperti itu, tidak diberikan kesempatan pembelaan. Kalau saya menerima ini, tapi belum tentu yang lain. Itu tidak boleh terulang," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner KPAI.
Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 dan telah terkonfirmasi oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Meski begitu, nama Sitti masih terdaftar sebagai komisioner KPAI dari laman kpai.go.id.
Dalam situs tersebut juga terpampang jelas jejak karir dan prestasi dari seorang Sitti.
Sejumlah jabatan penting pun pernah didudukinya.
Mulai dari mempersiapkan kontingen Indonesia di Sea Games XIII di Chiang Mai, Thailand hingga editor di MIMS Asia untuk bidang kesehatan anak.
Ia juga sempat dipercaya menjadi Tenaga Ahli di MPR RI.
KOMENTAR