"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Meski begitu, nama Sitti masih terdaftar sebagai komisioner KPAI dari laman kpai.go.id.
Dalam situs tersebut juga terpampang jelas jejak karir dan prestasi dari seorang Sitti.
Sejumlah jabatan penting pun pernah didudukinya.
Mulai dari mempersiapkan kontingen Indonesia di Sea Games XIII di Chiang Mai, Thailand hingga editor di MIMS Asia untuk bidang kesehatan anak.
Ia juga sempat dipercaya menjadi Tenaga Ahli di MPR RI.
KOMENTAR