Hakim yang kala itu bertugas meminta Tengku Muhammad Fakhry, yang diwakili pengacaranya, K. Shanmuga, untuk menjelaskan persoalan yang terjadi sebelum mengambil keputusan.
Namun siapa yang menyangka, sang kakak tak mau berbaik hati pada sang adik.
Kakak kandung Fakhry itu membatalkan pelantikan Fakhry sebagai anggota majelis Kerajaan Negeri Kelantan pada 16 September 2009.
Beberapa media Malaysia sempat mengabarkan bahwa Tengku Fakhry sempat mengajukan permohonan pada Mahkamah Tinggi agar membatalkan keputusan kakaknya itu.
Keputusan ini menjadi penanda 'diusir'nya Tengku Fakhry dari Kerajaan Kelantan.
Menurut aturan lembagaan Kelantan, majelis bertanggungjawab untuk menentukan bakal pengganti Sultan dan memastikan tak ada kekosongan pemerintahan lebih dari setahun.
Konflik yang terjadi ini pun kembali membuka kembali skandal KDRT yang melibatkan Manohara dan Tengku Fakhry.
Fakhry juga ditangkap karena terlibat perencanaan pembunuhan kakaknya.
KOMENTAR