"Saya juga selain kebutuhan buat tiket sebetulnya masih ada kebutuhan yang lebih penting lagi," lanjutnya.
Sidang Zul rencananya kembali digelar Senin (2/12/2019), dengan masih beragendakan pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).
Terhadap Zul dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR