Unik Tapi Mempertaruhkan Nyawa, Cara Wanita Ini Jual Es Kelapa Bikin Geleng - Geleng Kepala
SajianSedap.com - Es kelapa muda (degan) adalah minuman yang digemari oleh berbagai kalangan, baik masyarakat pedesaan maupun perkotaan.
Biasanya, kita bisa dengan mudah menemukan penjual es kelapa di pinggir jalan.
Rasa manis dan segar dalam es kelapa membuat orang tidak bisa menolak kenikmatannya.
Namun, apa kamu berani membeli es kelapa yang satu ini?
Kira-kira apa ya yang menjadikannya unik dan berbeda?
Yuk, langsung aja kita simak.
Lintasan Balap
Seperti yang kita tahu, yang namanya balapan pasti digelar di trek atau lintasan.
Lintasan balap pun sudah pasti dibuat steril, agar balapan bisa berjalan dengan lancar tanpa gangguan.
Tapi pada video yang diunggah akun Instagram @wayang.jawa ini terdapat hal yang berbeda.
Terlihat ada sederet tukang berjualan di pinggir lintasan balap.
Terjadi di Tegal
Mengutip informasi pada kolom komentar, kejadian ini terjadi di Alun-alun Alun-alun Hanggawana Slawi, Tegal, Jawa Tengah.
Di lokasi tersebut, tengah terjadi balapan Road Race.
Namun, bukan fokus pada balapan, masyarakat malah fokus pada penjual yang berjualan di sekitar lintasan.
Di antaranya terdapat tukang es kelapa lengkap dengan tenda dan gerobaknya.
Para pedagang terlihat santai berjualan, padahal saat itu balapan tengah berlangsung.
Artikel akan berlanjut setelah video ini.
Unik sekaligus berbahaya nih, karena bisa saja ada kecelakaan yang terjadi dan mengenai para pedagang.
Pastinya akan membahayakan kedua pihak, baik pedagang dan juga pembalapnya.
Berbagai komentar pun diberikan oleh warganet pada kolom komentar unggahan tersebut.
nju_yuda: Isle of man ????
tan.abee: negara gue isi nya gini gini amaatttt????
ohanunmanek: Yg punya kawasan...... Min.
Bagaimana menurut kamu?
Tentu itu bukan hal yang patut untuk dicontoh, ya.
Aturan Pemerintah Dalam Urus PKL
Dalam berdagang di pinggir jalan, pemerintah sudah memberikan aturan khusus, lo.
Terutama bagi para pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan,
Para penjual yang memanfaatkan wilayah pinggir jalan, baik itu menggunakan kendaraan bermotor atau pun gerobak, bisa dimasukan kedalam pelanggaran terhadap Undang Undang No 22/2009 pasal 105.
Penegakannya pun lebih dominan berada pada pihak Kepolisian, sedangkan untuk Satuan Polisi Pamong Praja hanya bertindak menertibkan sesuai dengan Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Source | : | Tribunnews.com,Instagram/@wayang.jawa |
Penulis | : | Amanda Fanny |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR