Bagaimana menurut kamu?
Tentu itu bukan hal yang patut untuk dicontoh, ya.
Aturan Pemerintah Dalam Urus PKL
Dalam berdagang di pinggir jalan, pemerintah sudah memberikan aturan khusus, lo.
Terutama bagi para pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan,
Para penjual yang memanfaatkan wilayah pinggir jalan, baik itu menggunakan kendaraan bermotor atau pun gerobak, bisa dimasukan kedalam pelanggaran terhadap Undang Undang No 22/2009 pasal 105.
Penegakannya pun lebih dominan berada pada pihak Kepolisian, sedangkan untuk Satuan Polisi Pamong Praja hanya bertindak menertibkan sesuai dengan Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Source | : | Tribunnews.com,Instagram/@wayang.jawa |
Penulis | : | Amanda Fanny |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR