Mereka sempat mengadang alat berat yang dikerahkan untuk membersihkan lapak PKL.
Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan pihaknya menertibkan tentang larangan untuk beraktivitas di tempat ruang milik jalan untuk jangka waktu tertentu maupun seterusnya.
Penertiban dilakukan, untuk bangunan sementara maupun bangunan permanen di Jalan Haji Misbah Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Pedagang Akui Memiliki Izin
Sebelum penggusuran itu, para pedagang mengaku memiliki izin.
Namun setelah di cek ternyata tidak ada izinnya.
"Jadi, pedagang mengaku ada izin," ujar Sofyan di TKP, Kamis (1/8/2019).
Source | : | tribun |
Penulis | : | Farah Karsetia |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR