Dituntut Rp 408 juta oleh mantan kekasih, tak membuat Nona Liin berdiam diri.
Mengutip Pos Kupang, pihak tergugat Fransiska Nona Liin sudah menyiapkan 'jurus' perlawanan guna melawan tuntutan Alfridus.
Kuasa hukum tergugat, Marianus Mo'a mengatakan, jika kliennya tak ada pernyataan lisan atau tetulis dengan penggugat mengenai uang ganti rugi ini.
“Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ungkap Marianus.
Merasa harga diri kliennya terluka, kini pihak kuasa hukum akan menuntut balik Alfridus.
"Tergugat tahu diri karena punya harga diri".
"Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat".
"Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” lanjutnya.
KOMENTAR