Dari keterangan MA, diketahui bahwa pelaku dan MA telah melakukan hubungan suami istri kurang lebih sebanyak 10 kali.
Pelaku juga menjanjikan korban akan memberikan nilai bagus jika menuruti nafsu birahinya.
Sementara itu, jika menolak, pelaku akan memberikan nilai jelek kepada MA.
Korban juga kerap kali diberi uang oleh pelaku.
"Selain itu, korban juga sering diberi uang jajan Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu dan juga dibelikan sebuah handphone oleh pelaku," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, selama ini ia tak pernah memaksa MA untuk melayani nafsu birahinya.
Justru, pelaku mengungkapkan antara dirinya dengan MA memang terjalin sebuah hubungan dan keduanya memang saling jatuh cinta.
Itu hal yang tak beradab, karena diketahui bahwa EY sudah memiliki istri dan seorang anak.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR