Polisi Sudah Curiga
Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosia yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Mereka akan ditahan selama 30 hari ke depan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya benar, para tersangka sudah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com.
Penyidik memutuskan menahan ketiganya setelah masa penangkapan telah habis dalam waktu kurun waktu 1x24 jam.
Diketahui, Pablo dan Rey ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019) pukul 01.00 WIB.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR