"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua R Anton Widyopriono.
Dari sidang yang dijalani Ahmad Dhani, sejumlah bukti disita oleh pihak berwajib.
Di antaranya satu lembar print out riwayat bill hotel Majapahit Surabaya.
Lalu, empat lembar print out riwayat daftar hadir, satu lembar riwayat guest list hotel Majapahit Surabaya, satu lembar print out riwayat lost and privation guard daily hotel Majapahit Surabaya.
Ditambah dengan satu akun Instagram atas nama pengguna @ahmaddhaniprast, yang didokumentasikan dalam bentuk screenshot yang disimpan dalam bentuk DVD.
Dan email, Iphone 7+ warna hitam, SIM Card yang sudah dimusnahkan.
Tak hanya divonis 1 tahun penjara, Ahmad Dhani juga harus membayar denda sebanyak Rp 5 ribu.
Selama persidangan Ahmad Dhani yang mengenakan kemeja warna abu-abu terlihat mendengarkan putusan hakim ketua.
KOMENTAR