SajianSedap.com - Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara akibat ujaran kebencian.
Putrinya dengan Mulan Jameela diasuh dan makan bareng Umi Pipik.
Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik.
Proses sidang Ahmad Dhani ditayangkan secara langsung dan diunggah di kanal Youtube Kompas TV pada Selasa (11/6/2019).
"Mengadili, satu, menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," ungkap Hakim Ketua R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani mendapat vonis 1 tahun penjara.
Baca Juga: Dapatkan Liburan Gratis ke Bangkok dan Malang dengan Upload Foto Olahan Quaker Oats
KOMENTAR