"Berkas perkara sesuai pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2 ada 3 pasal yang kita dakwakan," kata Gusti Hamdani, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi dalam waktu yang sama.
Dengan keputusan ini, Kriss Hatta akan ditahan selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 9 April 2019.
Ingin Dibawakan Masakan Ibu
Baru satu hari Kriss Hatta dipenjara, Mbah Mijan pun menjenguk sahabat baiknya tersebut.
Seperti yang diketahui, hubungan paranormal ini dengan Kriss Hatta cukup baik.
Bahkan, dalam beberapa unggahannya, Mbah Mijan kerap memperlihatkan dukungan untuk Kriss Hatta.
Setelah menjenguk sahabatnya, Mbah Mijan pun mengatakan hal yang diminta oleh Kriss Hatta.
KOMENTAR