Seperti dilansir dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan laporan tersebut dilayangkan oleh oknum polisi yang disebut Augie dalam video unggahannya terlibat percaloan di Stadion Gelora Bung Karno (GBK).
Pada Jumat (12/10/2018) setelah pemeriksaan, polisi menetapkan Augie sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"(Augie) jadi tersangka. Sudah tersangka," kata Adi.
Augie dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat 2, lalu Pasal 27 ayat 3, terus Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ITE.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan tangkapan gambar unggahan Augie di media sosial.
Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Augie Fantinus pada Jumat (12/10/2018).
"Mulai malam ini kami lakukan penahanan," kata Argo di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR