Kelaparan Karena Jatah Makan Cuma Segini
Artis sekaligus Calon Legislatif (Caleg) Partai Amat Nasional (PAN), Mandala Shoji dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Mandala Shoji terbukti melanggar aturan Pemilihan Umum (Pemilu) karena membagikan kupon undian umroh kepada warga
Ia divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dilansir dari Warta Kota, jaksa menyakini Mandala Shoji dan Lucky Andriyani bersalah karena telah membagikan kupon umroh dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra dalam tuntutannya mengatakan, Mandala Shoji dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Apel Bisa Bikin Langsing Asal #SahabatBuah Tahu Cara Tepat Mengonsuminya Berikut Ini!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR