"Pengalihan, iya artinya begini, bahwa, berdasarkan KUHP, penahanan itu ada tiga jenis, yang pertama di rutan, kemudian yang kedua di rumah, yang ketiga di kota, kami tidak meminta dalam kapasitas dihilangkan status penahanannya, tidak," ucap Insang menambahkan.
"Kami hanya meminta agar digeser dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau kota, itu saja yang kami mohonkan," tambahnya.
Baca Juga : Sedikit Mirip Ratna Sarumpaet, Begini Fashion Atiqah Hasiholan Saat Bawa Putrinya Belanja Sayur
Sekali lagi Atiqah menuturkan ibunya perlu keluar dari rumah tahanan untuk memulihkan kondisi kesehatannya.
"Tapi gimana pun juga berada di tahanan, di luar itu pasti akan secara mental, secara fisik mudah buat ibu saya recover," tutup Atiqah.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
KOMENTAR