Asdep Humas Kementrian Sekretariat Negara, Mashrokan mengatakan jika pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan dari undang-undang dan peraturan Presiden.
Yakni, UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 4.000 meter persegi itu berada di jalan Mega Kuningan Timur VV, Jakarta Selatan dan tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.
Baca Juga : Andrew White Lakukan Hal Ini Saat Istri Sedang Masak, Warganet Baper “Definisi Suami Idaman, Nih!”
Dilansir dari iDEA, kami telah merangkum beberapa potret rumah SBY yang berada di daerah Kuningan tersebut.
Di bagian tengah halaman rumah, tertancap sebuah tiang bendera beserta bendera merah putih yang berkibar di atasnya.
Lalu, di bagian kiri gerbang ada sebuah pos penjagaan.
Rumah mantan presiden Indonesia ini didominasi oleh warna putih dan abu-abu.
Sebagian bangunannya dilapisi dengan marmer dan sebagian lagi menggunakan kayu.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR