Sidang tersebut langsung mengagendakan dua kasus sekaligus, yakni pembunuhan mantan pengikutnya dan penipuan.
Dilansir Tribun News, sidang pembacaan dakwaan pembunuhan dan kasus penipuan itu hanya berlangsung sekitar 15 menit saja.
Atas pembunuhan yang dilakukannya, Dimas dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan terancam hukuman mati.
Baca Juga : Hati-Hati Ketika Menyantap Dua Hidangan Lezat Ini, Zaskia Adya Mecca Bahkan Sampai Pusing Dibuatnya!
Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Pengikut Dimas Buat Hakim Ngakak
Setelah ditunda 3 kali dengan alasan sakit, Dimas akhirnya kembali menjalani sidang kasus penipuan sebanyak Rp 35 Miliar dengan agenda pemeriksaan saksi pada Sabtu (8/9).
Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Andrianto yakni Vijay, Marno Sumarno alias Abah Kholil, Atjeb alias Abah Kalijogo dan Ratim alias Abah Rohman.
Dimas sendiri mengajukan saksi yang meringankan dirinya, yaitu Yuda.
Yuda meyakini hakim bahwa Eyang Mulia (panggilan santri) bisa mengeluarkan uang asli serta bisa menggandakan uang seperti yang dilaporkan Muhammad Ali yang merupakan korban yang merugi hingga Rp 35 Miliar.
Baca Juga : Bawakan Indy Barends dan Yuni Shara Sarapan Melimpah, Titi DJ Kok Malah Asyik Makan Ini, Ya?
Dihimpun Tribun News, Yuda mengaku telah melihat gurunya tak hanya bisa mengadakan uang, tetapi juga bisa menggandakan uang.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | tribun |
Penulis | : | Amadea |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR