Sajiansedap.id - Sosial media sekali lagi riuh dengan isu peredaran makanan ringan berbahan dasar jamur.
Namun, keributan ini tidak datang karena produk olahan jamur yang enak, tapi karena kandungannya yang berbeda dari makanan ringan biasanya.
Jika biasanya produk makanan ringan dibicarakan karena kandungan msg atau penyedap rasa yang berlebihan, hal itu tidak terjadi pada produk jamur ini.
Namun, makanan ringan yang berbentuk jamur goreng ini diributkan karena kandungan dari bahan dasar yang berbahaya.
Baca Juga : Dagu Lancipnya Jadi Bahan 'Bully' Iis Dahlia Sampai Ayu Ting Ting, Roy Kiyoshi Malah Pamer Ruang Makan Mewah
Mengandung Zat Terlarang
Dilansir dari akun Twitter @seungkwanbar, tengah beredar di pasaran produk makanan ringan berbahan dasar jamur yang mengandung zat obat-obatan terlarang.
Di unggahan yang diposting pada Rabu (5/9) ini, dikatakan bahwa kandungan ini sudah dipastikan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dilansir dari Bali Post, BNN memastikan bahwa keripik jamur ini positif mengandung psilosin.
Psilosin adalah sebuah zat yang termasuk pada jenis narkotika golongan 1.
Zat ini, dikatakan oleh pihak BNN dapat menimbulkan efek halusinasi kepada orang yang mengonsumsinya.
Baca Juga : Hanya dengan Cokelat Panas, Tina Toon Berhasil Turun 7 Kg dalam 10 Hari! Kok Bisa?
Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Kepala BNNP Bali menegaskan bahwa warga harus hati-hati dengan peredaran keripik jamur ini.
"Diperkirakan pabriknya ada di Bandung, Jawa Barat," Kata Brigjen Pol Putu Gede.
Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki apakah keripik jamur ini sudah beredar di Bali atau belum.
Dapat Menimbulkan Halusinasi
Kandungan psilosin yang ada di dalam produk keripik jamur ini dipastikan berasal dari jenis jamur yang digunakan.
Keripik jamur ini menggunakan Magic Mushroom atau jamur tahi sapi.
Nama jamur ini diberikan karena tempat pertumbuhan jamur ini terjadi di kotoran hewan ternak seperti kotoran sapi atau kerbau.
Dilansir dari Tribun Bali, jamur ini bisa menyebabkan euforia berlebih bagi orang-orang yang mengonsumsinya.
Baca Juga : Bukan Cuma Karena Masakan, Hal Mulia Ini Juga Bikin Irwansyah Makin Menyayangi Zaskia Sungkar
"Orang yang mengonsumsi nantinya akan memiliki emosi berlebihan tentang apa yang dia rasakan." Jelas Kombes Pol I Ketut Gusti Sudiartha, mantan kepala BNN Bali.
" Kalau senang, dia akan tertawa tanpa henti, sementara ketika sedih atau takut juga akan dirasakan berlebihan." Lanjutnya.
Sudhiarta juga menjelaskan bahwa mengonsumsi jamur ini memang tidak dapat menyebabkan ketergantungan atau sakaw.
Hanya saja, orang yang mengonsumsi jamur ini tidak akan mampu mengontrol dirinya.
Ada Hukuman yang Menanti
Atas kandungannya akan narkotika golongan 1, magic mushroom menjadi jamur yang tidak boleh dikonsumsi di Indonesia.
Siapapun yang tertangkap mengonsumsi jamur ini akan menerima hukuman setara dengan pengonsumsi narkotika sejenis ganja.
Terhitung sejak 1 Januari 2015, akan dijatuhkan hukuman kurungan.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga : Berbekal Bahan yang Mudah Didapat, Sate Tempe Rangkayo Ini Makin Praktis Dibuat
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Sajian Sedap |
Penulis | : | Ellytarahma |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR