Sajiansedap.id - Bulan Juli lalu, Nikita Mirzani resmi menggugat cerai suaminya, Dipo Latief ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Setelah mengajukan gugatan cerai tersebut, persoalan yang dihadapi oleh Niki kian memanas.
Senin (6/8), Dipo melaporkan Niki ke polisi atas dugaan penganiayaan.
BACA JUGA: Kasihan Syahnaz! Bentuk Tubuhnya Diolok-olok, Menu Makan Malamnya jadi Sengsara Banget
Pengusaha tersebut melaporkan Nikita ke polisi dengan menggunakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Niki belum berencana melaporkan balik suaminya ke polisi, sebab enggan berurusan dengan polisi dan menurutnya urusan rumah tangga tak semestinya dibawa ke ranah lain.
KOMENTAR