SajianSedap.com - Sase Lovers punya usaha makanan di rumah?
Suatu produk diwajibkan memiliki label halal untuk meyakinkan pembeli akan kehalalannya.
Dan pelaku usaha diharuskan memiliki sertifikasi halal untuk mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk.
Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.
Di Indonesia sendiri, masih banyak pelaku usaha yang belum mendafatarkan sertifikasi halal karena bingung untuk mengurusinya.
Padahal, mengurus sertifikasi halal dilakukan paling lambat pada 17 Oktober 2024 tahun ini.
Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag.
BPJPH sendiri membantu para pelaku usaha mengurus sertifikasi secara gratis alias cuma-cuma.
Jadi, tak perlu lagi memikirkan biayanya.
Lalu, bagaimana caranya?
Baca Juga: Enggak Pakai Ribet, Gunakan Aplikasi dari Kemenag Ini untuk Daftar Sertifikasi Halal
Yuk, simak caranya.
Sertifikat halal bisa dilakukan oleh pengusaha yang memiliki usaha meliputi makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makan dan minuman, termasuk juga hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Jika Anda ingin segera mendapatkan sertifikasi halal gratis, bisa langsung penuhi syarat-syarat ketentuan ini.
Dilansir dari Media Keuangan Kemenkeu, adapun syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis (Sehati) 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022 sebagai berikut.
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
Baca Juga: Apakah Milk Bun Thailand Sudah Bersertifikat Halal? Begini Penjelasannya
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Nah, gimana Sase Lovers?
Sudah memenuhi syarat-syarat di atas?
Langsung saja daftarkan segera sebelum waktunya habis.
Selamat mencoba!
KOMENTAR