SajianSedap.com - Memiliki sertifikat halal merupakan hal yang cukup penting bagi pelaku usaha makanan.
Dengan adanya sertifikasi halal pada usaha makanan kita dapat meyakinkan kalau aman untuk dikonsumsi.
Serta pasti menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Kewajiban pedagang makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Tak hanya pemilik usaha seperti restoran saja, Kementerian Agama mewajibkan pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL) untuk memiliki sertifikat halal.
Hal ini juga tak ketinggalan untuk pelaku UMKM.
Dengan memiliki sertifikat tersebut, kita juga sudah membuat orang jadi lebih yakin kalau tempat makan kita halal dan aman dikonsumsi.
Terlebih untuk pengunjung yang beragama muslim.
Nah, bagi pelaku UMKM yang ingin memiliki sertifikat halal tersebut, mari simak artikel berikut sampai selesai.
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan di antaranya mulai dari data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK).
Kemudian nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan (bahan baku produk), pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi).
Kamu juga memerlukan dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).
Setelah seluruh data permohonan lengkap dan diajukan, maka langkah selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut kemudian akan memberikan notifikasi lanjutan.
Notifikasi lanjutan itu berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.
Ada pun saat ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
"Setelah LPH terpilih, nanti LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepada proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha," kata Mastuki.
Perlu dipahami saat mengajukan sertifikasi halal, artinya pelaku usaha tidak hanya mengecek produknya halal atau tidak.
Namun juga keseluruhan proses pembuatan produk hingga penjualan ikut diperhitungkan sehingga proses sertifikasi halal menjadi sangat ketat.
Menurutnya, proses ini memakan waktu cukup panjang.
Nantinya, hasil akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal.
Di dalam sidang Fatwa Halal nantinya pelaku usaha yang berhasil akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usahanya.
Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.
Sertifikat halal dari BPJPH itulah yang nantinya menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal.
"Sertifikat halal itu sudah pasti dikeluarkan oleh BPJPH.
Nanti ada logo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal.
Logo halal yang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk," katanya. Secara keseluruhan proses pengajuan sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari kerja dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," kata Aqil melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024) lalu.
Aqil menjelaskan, ada tiga kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal terhadap produk yang dijualnya.
Pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH di antaranya sebagai berikut:
1. Pedagang produk makanan dan minuman.
2. Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
3. Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.
Ketiga kelompok pedagang tersebut harus sudah memiliki halal pada 17 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan, pedagang yang belum mengantongi sertifikat halal melebihi tenggat tersebut bisa berpotensi mendapatkan sanksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : 4 Cara Urus Sertifikat Halal untuk UMKM Kuliner
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
KOMENTAR