SajianSedap.com - Sertifikasi halal bagi masyakat Indonesia begitu penting, entah dalam makanan ataupun produk lain.
Sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, tentu sertifikasi halal dari pemerintah ini penting.
Sebagai badan resmi untuk sertifikasi halal, Kementerian Agama tentu telah mengatur berbagai alur yang bisa dilakukan bagi siapa saja yang ingin mengajukan sertifikasi halal.
Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikasi halal ini pun bisa menambah kepercayaan produk dari masyarakat.
Nah kini jika Anda ingin mengajukan sertifikasi halal tidka perlu bingung.
Pemerintah rupanya telah meluncurkan aplikasi yang memudahkan untuk mengajukan sertifikasi halal.
Applikasi ini adalah PUSAKA Kemenag Superapps.
Mengutip dari laman Badan Penyelnggara Jaminan Produk Halal, "Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," kata Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dalam Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Jumat (28/7/2023) lalu.
Tentu saja hal ini merupakan angin segar bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal.
Ia juga menambahkan jika panduannya juga sudah ada di aplikasi tersebut.
Adapun beberapa syarat yang perlu dipatuhi sebelum mendaftar yang perlu Anda perhatikan dilansir dari mediakeuangan.kemenkeu.go.id, yang mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022 sebagai berikut.
Baca Juga: 4 Cara Membersihkan Lap Dapur Penuh Minyak, Salah Satunya Direbus Benda yang Ada di Kamar Mandi Ini
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Informasi lengkap bisa diakses melalui aplikasi PUSAKA.
Baca Juga: Sering Dijual di Minimarket, Ini Bedanya Telur Biasa dan Telur Omega-3
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR