- Obat 1 kali sehari setelah makan: Bisa diminum kira-kira 5-10 menit selepas makan besar saat sahur atau berbuka, sesuai anjuran pagi atau malam hari
- Obat 2 kali sehari: Bisa diminum saat sahur dan berbuka dengan makanan besar
- Obat 2, 3, atau 4 kali sehari sebelum atau sesudah makan: Bisa diminum berdasarkan interval waktu di atas, meski tetap menyesuaikan kondisi sebelum atau sesudah makan.
Perlu diketahui, obat yang diminum tengah malam sesudah makan sebaiknya dikonsumsi usai makan dalam porsi sedikit.
Sementara itu, Zullies juga menegaskan, tidak semua obat akan membatalkan puasa.
Sebab, terdapat sejumlah obat yang tidak mengganggu puasa, karena tidak diminum.
"Tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yaitu obat dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna," ucap Zullies.
Ia menuturkan, dalam seminar medis-religius di Maroko pada 1977 menyepakati sejumlah obat yang tidak membatalkan puasa.
Adapun obat-obat tersebut antara lain: Tetes mata, hidung, dan telinga
- Obat yang diserap melalui kulit, seperti salep, krim, atau plester
- Obat yang digunakan melalui vagina, seperti suppositoria
Baca Juga: Cara Ampuh Atasi Sakit Kepala Cenat-cenut Tanpa Batalkan Puasa, Caranya Cuma Kompres dengan Air ini
KOMENTAR