Ia menjelaskan kalau lingkaran merah di tabung gas LPG merupakan penanda bahwa produk tersebut masuk dalam kategori mudah terbakar.
Ketentuan penandaan simbol warna merah tersebut karena Pertamina mengikuti aturan yang ditetapkan pada produk berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
Di mana dalam SNI disebutkan, bahwa semua produk yang mudah terbakar wajib menyantumkan simbol warna merah pada kemasannya.
Nah sekarang sudah tahu apa artinya.
Baca Juga: 3 Trik Menyimpan Daun Ketumbar Agar Tetap Segar dan Tahan Lama
Cara Menggoreng Ikan Bandeng agar Tidak Meledak, Perlu Ditambah 3 Bahan dari Dapur Ini
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR