SajianSedap.com - Pemerintah mulai tegas dalam pendistribusian tabung gas 3 kilo.
Gas dengan tabung warna hijau ini memang sejak lama diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Hanya saja, dalam prakteknya, masih banyak golongan tertentu memanfaatkan tabung gas ini.
Harganya yang tergolong murah ketimbang gas dengan tabung biru dan merah muda jadi salah satu alasannya.
Agar hal ini tidak terulang, Pemerintah pun meminta bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendaftarkan diri agar bisa tetap membeli tabung gas elpiji 3 kilo ini.
Melansir Kompas.com, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengimbau kepada masyarakat pengguna elpiji 3 kg untuk mendaftar subsidi tepat elpiji paling lambat pada 31 Desember 2023.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran subsidi tepat elpiji sudah bisa dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi elpiji.
"Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Selama proses pendataan, masyarakat bisa mendaftar subsidi tepat elpiji dengan mudah, yakni dengan membawa beberapa dokumen.
Lantas, dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran subsidi tepat elpiji 3 kg?
Dikutip dari laman My Pertamina, masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima subsidi tepat elpiji 3 kg wajib membawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Pantas Baru Beli Sudah Langsung Habis, Ternyata ini Biang Kerok Tabung Gas 3 Kilo Cepat Kosong
Nantinya, sub penyalur atau pangkalan resmi akan mendaftarkan data identitas yang tertera pada nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi tepat elpiji 3 kg.
Data yang sudah terdaftar dijamin keamanannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jika sudah terdaftar, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg cukup menunjukkan KTP.
Subsidi elpiji 3 kg atau gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Adapun yang dimaksud masyarakat miskin adalah yang termasuk ke dalam 4 kategori berikut:
Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
Selanjutnya, kelompok masyarakat berikutnya yang berhak membeli elpiji 3 kg pakai KTP adalah usaha mikro.
Mereka adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Mereka harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Para petani ini berhak melakukan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP dengan mendaftar terlebih dulu.
Baca Juga: Yang Pakai Kompor Gas Harus Catat, Pakai Trik Masak ini Agar Tabung Gas Bisa Hemat Lebih Lama
Terakhir, kelompok yang termasuk ke dalam masyarakat miskin dan bisa membeli gas melon adalah nelayan sasaran.
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mereka tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Itulah beberapa kelompok yang berhak menerima subsidi tepat elpiji 3 kg.
Baca Juga: Kalau Bocor Bahaya, Begini Tips Aman untuk Menghindari Kebocoran Tabung Gas saat Liburan Akhir Tahun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar Subsidi Tepat Elpiji 3 Kg "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR