Lalu di Kota Pontianak, dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, di mana Ketua RT akan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000 (Rp 1,5 juta).
Atau setiap bulannya berarti Ketua RT di Pontianak akan menerima gaji sebesar Rp 125.000 (Rp 125 ribu).
Setelah tahu besaran gajnya, tertarik menjadi ketua RT di lingkungan sekitar Sase lovers?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua RT, Apa Saja Tugasnya dan Berapa Gajinya?" dan detikfinance dengan judul "Segini Gaji Ketua RT di Indonesia, Jakarta Paling Besar"
KOMENTAR